Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Y (21 tahun), ditangkap oleh polisi saat sedang melakukan patroli. Penangkapan itu terjadi ketika Y kedapatan membawa senjata api.
Detail Penangkapan
-
Waktu dan Lokasi: Y ditangkap pada dini hari Senin (24/3) di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat Y sedang dikejar oleh seseorang dan segera mengejarnya.
-
Senjata Api yang Diamankan: Y memiliki satu senjata api yang biasa digunakannya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Senjata api tersebut ditemukan terisi amunisi dan diduga sebagai senjata rakitan.
Tindakan Hukum
-
Pasal yang Dikenakan: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
-
Status Teman Pelaku: Tiga teman Y berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Meskipun tindakan Y dalam menggunakan senjata api untuk kejahatan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, penangkapan ini menunjukkan tindakan tegas polisi dalam menindak pelaku kriminal.
Longsor Batutulis Bogor yang Viral Telah Diperbaiki dan Dibuka, Ini Penjelasannya