Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual, seperti yang dilaporkan oleh detikJogja pada Jumat, 4 April 2025.
-
Tindakan Kampus: UGM telah membebastugaskan Edy Meiyanto dan berencana untuk memberikan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
-
Kronologi: Kasus ini mulai diselidiki sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.
-
Proses Hukum: Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyelidiki laporan tersebut.
Rincian Lebih Lanjut:
-
Pelanggaran: Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
-
Rekomendasi dan Sanksi: Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan. Keputusan akhir diambil oleh Rektor UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan informasi ini dan menegaskan bahwa pimpinan fakultaslah yang pertama kali melaporkan dugaan tersebut kepada pihak universitas.